Informasi
Maksud dan Tujuan
Sen, 10/25/2010 - 09:26 — superadmin
Maksud : Untuk membantu Gubernur Bali dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, informasi dan komunikasi.
.
Tujuan : Melaksanakan urusan bidang perhubungan informasi dan komunikasi dalam rangka menciptakan kesejahtraan masyarakat berdasarkan kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku


